LARAP Kawasan Wainitu Kota Ambon

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) merupakan salah satu program yang diarahkan untuk menangani permasalahan permukiman kumuh, melalui peningkatan akses terhadap pelayanan dasar masyarakat dan infrastruktur lingkungan permukiman perkotaan. Program ini memiliki target pengurangan kumuh seluas 23.656 hektar dari 38.431 hektar yang menjadi target nasional. Peningkatan kualitas infrastruktur permukiman dilakukan melalui pendekatan skala lingkungan dan skala kawasan dengan sumber pembiayaan dari pinjaman luar negeri. Pelaksanaan kegiatan skala kawasan akan dilakukan di 94 kota/kabupaten prioritas, salah satunya adalah Kota Ambon.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.2/PRT/M/2016, tentang Peningkatan Kualitas terhadap Permukiman Kumuh dan Perumahan Kumuh, Direktorat Jenderal Cipta Karya menginisiasi kolaborasi berbagai pihak stakeholder antara lain pemerintah kota, swasta dan masyarakat untuk mewujudkan permukiman layak huni.  Sasaran pembangunan kawasan permukiman secara nasional melalui pencapaian target akses universal untuk memenuhi kebutuhan 100% akses sanitasi, 0 (nol) hektar kumuh, dan 100% akses air minum. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menyelenggarakan berbagai program untuk mendukung target nasional tersebut.

Pemerintah Kota Ambon melalui SK Walikota Nomor : No. 402 Tahun 2014 serta ditindak lanjuti dalam perencanaan RP2KP/RPKPP Kota Ambon dan Verifikasi baseline Kotaku tentang Penetapan Kawasan Kumuh Perkotaan Kota Ambon Tahun 2017. Sebaran lokasi Kawasan Kumuh yang berada di Kota Ambon berdasarkan hasil Verifikasi Baseline Kotaku terdapat di Dua kecamatan yaitu, kecamatan Nusaniwe dengan luas 36.69 Ha, Kecamatan Sirimau dengan luas 65.44 Ha, Jumlah total kawasan kumuh yang berada di Kota Ambon yaitu 102. 64  Ha.

Permasalahan utama permukiman kumuh Kawasan Wainitu Masalah yang terjadi akibat adanya permukiman kumuh ini, khususnya di Kawasan Wainitu diantaranya Problema kekumuhan yang berada di daerah pesisir pantai dan sungai kawasan wainitu.

  • Permukiman masyarakat yang berada di daerah sempadan pantai.
  • Sulitnya mengendalikan kebiasaaan warga yang membangunan bangunan ilegal di kawasan pesisir.
  • Kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya sehingga sampah menumpuk di area pesisir pantai.
  • Kurangnya pengelolaaan sanitasi sehingga menyebabkan pencemaran air laut.
  • Tidak adanya konektivitas jalan untuk mobil damkar, mobil sampah serta untuk menuju ke RTP Wainitu.
  • Bangunan di kawasan wainitu yang padat dan tidak teratur sehingga visualisasi kawasan/bangunan masih kumuh
  • Tidak ada sarana infrastruktur proteksi kebakaran
  • Kualitas air bersih yang sebagian besar tidak bisa digunakan untuk minum oleh masyarakat setempat
  • Tidak tersediaanya lokasi kuliner yang tertata dengan rapi untuk menunjang kawasan wainitu sebagai salah satu kawasan pusat pendidikan dan perkantoran

Untuk mengatasi permasalahan kumuh tersebut, Pemerintah Kota Ambon melaksanakan penataan Kawasan Wainitu. Penataan Kawasan membutuhkan pengadaan tanah dan pemukiman kembali warga terdampak di lokasi Kawasan Wainitu. Untuk mengelola potensi dampak sosial tersebut disusun Rencana Pengadaan Tanah dan Pemukiman Kembali.


B. Konsep Penataan Kawasan

Konsep Penataan Kawasan Wainitu adalah Penataan Bangunan/rumah di belakang RTP  dengan membalikan depan rumah ke arah laut serta merubah fasade bangunannya, pembuatan jalan Titian, Pembuatan drainase Serta pembuatan jalan Lingkungan dari dalam permukiman yang terhubung dengan jalan titian, Pemuatan pintu air serta ada pula kegiatan lainnya, selain kegiatan-kegiatan tersebut ada pula rencana kegiatan pada tahun beritkut, yaitu perbaikan drainase dan trotoar serta penataan bangunan kios yang berada didepan kampus UKIM di kelurahan Wainitu. Tujuan penataan tersebut untuk mewujudkan permukiman yang bebas kumuh dan layak huni, sekaligus mendorong masyarakat untuk hidup bersih dan sehat. Diharapkan pada akhirnya produktivitas dan hubungan sosial masyarakat dapat meningkat.


C.    Tujuan Kegiatan

Tujuan disusunnya rencana pengadaan tanah dan pemukiman kembali adalah memberikan acuan kepada pemerintah kota dalam mengelola dampak sosial dari pelaksanaan Penataan Kawasan Kumuh Wainitu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan yang berlaku dan Kerangka Kerja Pengelolaan Lingkungan dan Sosial (ESMF) program NSUP KOTAKU.


D.   Lingkup Kegiatan

Lingkup kegiatan, adalah sebagai berikut : (1) Survey sosial ekonomi, (2) Kajian sosial, ekonomi, dan legalitas lahan; (3) Rencana kegiatan konsultasi dan dokumentasi hasil-hasil kesepakatan WTP dengan Pemerintah Kota Ambon, dan dokumentasi kegiatan konsultasi, termasuk kesepakatan dan ketidak sepakatan, dan masukan/koreksi dari pihak-pihak terkait termasuk WTP; (4) Rencana Pemberian dan bentuk kompensasi kepada WTP; (5) Rencana penganggaran pemberian kompensasi dan kegiatan lain yang mendukung proses penyediaan tanah; (6) Rencana konstruksi/pelaksanaan pembangunan, dan (7) Monitoring dan pengendalian.


E.   Keluaran

Keluaran dari kegiatan ini adalah sebagai berikut : (1) Data warga dan asset-aset terdampak proyek, (2) Hasil kajian sosial, ekonomi, dan legalitas tanah; (3) Rembuk dan konsultasi dengan WTP; (4) Kesepakatan hak-hak WTP atas aset yang terdampak; (5) Surat kesepakatan dengan WTP, notulensi pertemuan, topik yang dibahas, poin kesepakatan dan ketidaksepakatan, rencana tindak lanjut dan daftar hadir; (6) Rencana Kerja Penataan kawasan kumuh Wainitu dan (7) Dokumentasi kegiatan berupa foto, gambar, dan lain-lain. 


GAMBARAN UMUM

A. KAWASAN KUMUH KOTA AMBON

Deliniasi Kawasan Kumuh

Sebaran lokasi Kawasan Kumuh yang berada di Kota Ambon berdasarkan hasil Verifikasi Baseline Kotaku terdapat pada Dua kecamatan yaitu, kecamatan Nusaniwe dengan luas 36.69 Ha, dan  Kecamatan Sirimau dengan luas 65.44 Ha, Jumlah total kawasan kumuh yang berada di Kota Ambon yaitu 102. 64 Ha. pada kecamatan sirimau terdapat 9 kelurahan sedangkan pada kecamatan Nusaniwe terdapat 6 Kelurahan yang masuk dalam SK Kumuh Walikota diantaranya Kelurahan Wainitu, Kelurahan Waihaong dan Kelurahan Silale, ketiga kelurahan ini merupakan kelurahan prioritas dalam pelaksanaan kegiatan skala kawasan Wainitu yang menjadi target Penyelesaian persoalan kumuh tahun 2020.

Gambar 1: SK Kawasan Kumuh Ambon 

Gambar 2: Peta Delinasi Kawasan Kumuh Ambon 


B. Kawasan Wainitu Kota Ambon

Kawasan Wainitu secara Administratif berada pada kecamatan Nusaniwe kota Ambon, dengan tipologi permukaan adalah tepi sungai dan dataran rendah dimana kawasan ini terletak pada daerah perkotaan, yang berada antara 03°42’300 lintang selatan dan 128°10’311 bujur timur,dengan luas wilayah sebesar 36.9 Ha. Sesuai SK Kumuh Walikota Ambon Untuk kelurahan Wainitu terdapat 10 RT yang masuk dalam RT Delineasi, kelurahan Waihaong dengan 9 RT terdelineasi dan 5 RT terdelinesi pada kelurahan Silale. Berdasarkan Data Kota Ambon Tahun 2019 Terdapat 11.491 Jiwa, 2895 KK, dengan total bangunan adalah 2427 unit.

Gambar 3:  Peta Delinasi Kawasan  Wainitu Kota Ambon pada 3 kelurahan prioritas

Gambar 4:  Peta Isu Permasalahan Pada Kawasan Wainitu


C.   Isu Sosial Ekonomi.

Sebagian Besar penduduk pada Kawasan Wainitu ini berasan dari daerah Maluku, Sulawesi, Jawa, dan sumatra hal ini sangat berpengaruh pada budaya, karakteristik serta prilaku mereka terhadap lingkungannya. Mata pencaharian mereka sebagian adalah pedagang, PNS, juga pekerja swasta dan jenis pekerjaan lainnya. Tingkat kepadatan Penduduk rata-rata pada kawasan ini adalah 65.77 Jiwa/Ha termasuk dalam tingkat kepadatan sedang. Pada kawasan wainitu Terdapat 912 KRT  atau 43% yang tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Diharapkan Intervensi kegiatan skala kawasan ini dapat merubah infrastruktur yang ada menjadi lebih baik dan bebas kumuh serta dapat menunjang dan meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya masyarakat yang bermatapencaharian sebagai pedagang.

Permasalahan Sosial Ekonomi pada segmen 1 Wainitu adalah:

  • Tidak memiliki tempat usaha yaitu tempat usaha masyarakat Kawasan Wainitu dominan dirumah sendiri sekitar 61 Jiwa.
  • Rata-rata masyarakat pendidikan terakhir yaitu SMA 904 Jiwa
  • Kurangnya promosi mengenai wisata kuliner diKota Ambon
  • Penyedia kuliner yang terdapat di kawasan Wainitu belum memiliki standart kebersihan.
  • Luas kawasan kumuh Wainitu adalah 18.38 Ha dengan jumlah bangunan 991 Unit dan jumlah penduduk 5092 Jiwa dengan jumlah KK 1322 terdapat 19 RT (Berdasarkan hasil penilaian Baseline)
Kegiatan skala kawasan pada kelurahan wainitu sesuai perencanaan adalah pembangunan jalan titian sepanjang, drainase, jalan lingkungan, pintu air dan lain sebagainya. Untuk penataan permukiman ini akan berdampak kepada 7 KK dengan 7 aset terdampak pada masing-masing KK yakni 2 rumah dan 5 pondasi diatas air.


D. Isu Lingkungan.

Beberapa permasalahan Lingkungan yang terjadi pada Kawasan Wainitu adalah kondisi ketidakteraturan bangunan sejumlah 318 Unit, kualitas permukaan jalan lingkungan 1639 meter, tidak terpeliharanya drainase 1.621 Meter, kualitas konstruksi drainase 1159 Meter, ketidaktersedianya prasaranan proteksi kebakaran 564 Unit, ketidaksedianya sarana proteksi kebakaran 522 Unit. Hal ini disebabkan karena tingkat kepadatan yang tinggi, kualitas bangunan yang belum memadai, Kualitas Jalan yang buruk dalam hal ini berlubang dan retak penyebabnya antara lain karena kualitas campuran yang tidak sesuai standar teknis, beban kendaraan yang terlalu besar sehingga menyebabkan kerusakan disana-sini hal ini mengakibatkan ketidaknyaman bagi para pengguna jalan serta jika tidak segera diperbaiki dapat mengakibatkan kecelakaan. Salain itu penyebab kerusakan pada drainase adalah banyaknya endapan material sampah pada drainase, kualitas konstruksi yang tidak sesuai standar teknis, volume drainase yang tidak memadai sehingga tidak mampu mengalirkan air, serta kurangnya prilaku hidup bersih dan sehat dari masyarakat setempat untuk memelihara lingkungan sehingga akibatnya adalah terjadi genangan dan menimbulkan bau yang tidak sedap pada waktu-waktu tertentuk akibat sampah yang menumpuk dalam drainase.


E. Isu legalitas lahan.

Pada Kawasan Wainitu, di daerah belakang Ruang terbuka publik yang terdapat 4 RT yaitu RT. 001, RT.002, RT.005 dan RT.006 di RW.005, pada kawasan ini rencananya akan ada dibangun jalan titian dan kegiatan lainnya yang menunjang kawasan tersebut. Pada kawasan ini terdapat 7 unit aset terdampak diantaranya 2 rumah dan 5 lahan kosong, dan utilitas lain yang terkena dampak perencanaan jalan titian. Warga pemilik asset terdampak terdiri 2 KK berada pada RT.001/RW005, 4 KK berada pada RT.006/RW.005, serta 1 KK berada pada RT.002/Rw.005 di kelurahan Wainitu. WTP 5 KK telah memiliki sertifikat/ hak atas aset mereka dan 2 KK belum memiliki sertifikat.

Pada tahapan perencanaan berbagai proses sudah dilaksanakan oleh pFemerintah Kota Ambon baik itu sosialisasi kepada Dinas terkait, Pemerintah kecamatan, kelurahan dan kepada warga sudah dilakukan pendataan terhadap warga dan aset-aset terdampak yang ada. Sebagian dari penduduk kawasan ini mendirikan bangunan diatas air dan hal ini sudah dilakuan dalam kurun waktu yang sangat lama dan konstruksi yang ada tidak sesuai dengan persyaratan teknis. Pada sosialisasi Masyarakat dikawasan ini tidak keberatan jika lahan mereka digunakan untuk kegiatan skala kawasan namun harapan mereka adalah semua hak mereka bisa mereka dapat kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.


F. Rencana Penataan Kawasan.

Pemerintah Kota Ambon dalam penataan Kawasan Wainitu telah menyusun rencana aksi penanganan kumuh yang dituangkan dalam Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) Kota Ambon. Penanganan kumuh Wainitu melibatkan berbagai instansi pemerintah kota Ambon dan berkolaborasi dengan Pemerintah pusat melalui Program Kotaku. Rencana penataan Kawasan Wainitu meliputi kegiatan utama yang didanai oleh Dana APBN Kotaku sebagai berikut:

  1. Pembuatan jalan titian
  2. Pembuatan jalan lingkungan dari permukiman,
  3. Pekerjaan drainase,
  4. Pekerjaan Jogging Track
  5. Pekerjaan Parkiran motor,
  6. Pekerjaan jembatan,
  7. Pekerjaan persampahan,
Beberapa jenis pekerjaan lainnya, untuk lebih jelas dapat dilihat pada tabel dibawah ini :

Adapun kegiatan utama yang didanai oleh dana APBD antara lain:

  1. Rehabilitasi rumah,
  2. Pembuatan septictank pribadi/Individu,
  3. Pembuatan Hidrant pasif,
  4. Biaya ganti rugi tanah,
  5. Biaya ganti rugi bangunan, serta 
  6. Rehab area kuliner,  













Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kawasan Wainitu sebagai Etalase Kota Ambon

Sosialisasi Skala Kawasan