Kawasan Wainitu sebagai Etalase Kota Ambon
- Sebelah Utara, dengan Petuanan Desa Hitu, Hila, Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah
- Sebelah Selatan, dengan Laut Banda
- Sebelah Timur, dengan Petuanan Desa Suli, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah
- Sebelah Barat, dengan Petuanan Desa Hatu, Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah
Dalam Perda Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2006, ditetapkan terdapat
lima kecamatan dengan luas masing-masing: sebagai berikut : Kecamatan Nusaniwe
8.834,30 Ha, Kecamatan Sirimau 8.681,32 Ha, Kecamatan Teluk Ambon 9.368,00 Ha,
Kecamatan Teluk Ambon Baguala 4.011,00 Ha dan Kecamatan Leitimur Selatan dengan
luas 5.050 Ha .
Penanganan kumuh skala kawasan Wainitu merupakan wujud dari semangat Pemerintah Kota Ambon dalam menyelesaikan permalasahan permukiman kumuh. Sesuai dengan SK Walikota Ambon Noomor: 402 Tahun 2014, luasan permukiman kumuh di Kota ini adalah sebesar 102,64 Hetktar, dan sampai dengan akhir tahun 2019 telah berkurang sebesar 67,97 Hektar, sehingga luasan kumuh yang tersisa adalah sebesar 34,67 Hektar. Pemerintah Kota Ambon akan terus berupaya untuk mengurangi luasan permukiman kumuh, salah satunya dengan adanya penanganan kumuh skala kawasan di Wainitu.
Penanganan kumuh skala kawasan
Wainitu Kota Ambon merupakan sebuah rancangan prioritas Pemerintah Kota Ambon
dalam menyelesaikan permasalahan kumuh.
v Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2016, Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Perda Kota Ambon Nomor: 20 Tahun 2017, tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kota Ambon.
SK Walikota Ambon Nomor: 402 Tahun 2014, tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Di Kota Ambon.
Dokumen Slum Improvement Action Plan (SIAP) Kota Ambon Tahun 2017.
v Hal-Hal yang melatarbelakangi perencanaan penanganan kumuh skala kawasan Wainitu:
Sesuai dengan RTRW Kota Ambon, kawasan ini berada pada Satuan Wilayah Pengembangan I (SWP I), yang merupakan bagian dari pusat Kota Ambon (pusat pemerintahan, pusat perdagangan dan jasa, pusat pendidikan)
Kawasan ini merupakan dari bagian pengembangan konsep Waterfront City sesuai dengan RDTR Kota Ambon
Adanya berbagai permasalahan dan fenomena kekumuhan yang terjadi, antara lain:
Ketidakteraturan bangunan
Akses jalan yang belum memadai
Sistem dan konstruksi drainase yang belum sesuai standard
Pengelolaan limbah yang masih buruk, dan
Masih banyak sampah yang masih mengotori sungai dan laut
4. Adanya potensi pengembangan kawasan ini sebagai destinasi publik di pusat Kota Ambon, antara lain:
a. Islamic Centre di Kelurahan Waihaongb. Christani Centre di Kelurahan Wainitu
c. RTP Pantai Wainitu yang dibangun tahun 2018 lewat APBN, yang diresmikan oleh Menteri
e. Akses jalan mobil menuju RTP (dibangun tahun 2017) dan menuju Chistiani Centre (dibangun tahun 2016)
Komentar
Posting Komentar