Kawasan Wainitu sebagai Etalase Kota Ambon

Secara geografis Kota Ambon berada di wilayah Pulau Ambon dengan posisi koordinat  3 ° - 4 ° Lintang Selatan dan 128 ° - 129 °  Bujur Timur.  Batas  wilayah Administratif Kota Ambon adalah :
  • Sebelah Utara, dengan Petuanan Desa Hitu, Hila, Kaitetu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah 
  • Sebelah Selatan, dengan Laut Banda
  • Sebelah Timur, dengan Petuanan Desa Suli, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah
  • Sebelah Barat, dengan Petuanan Desa Hatu, Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah
    Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979 keseluruhan luas wilayah daratan Kota Ambon ditetapkan seluas 377 Km2 . Namun berdasarkan hasil Survey Tata Guna Tanah tahun 1980 luas daratan Kota Ambon tercatat  359,45 km2.

Dalam Perda Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2006, ditetapkan terdapat lima kecamatan dengan luas masing-masing: sebagai berikut : Kecamatan Nusaniwe 8.834,30 Ha, Kecamatan Sirimau 8.681,32 Ha, Kecamatan Teluk Ambon 9.368,00 Ha, Kecamatan Teluk Ambon Baguala 4.011,00 Ha dan Kecamatan Leitimur Selatan dengan luas 5.050 Ha .

    Kota Ambon memiliki karakteristik topografi wilayah dimana sebagian besar terdiri dari daerah berbukit yang berlereng terjal seluas ± 186,90 Km2 atau 73%, dan daerah dataran dengan kemiringan sekitar 10% seluas ± 55 Km2 atau 17% dari total luas wilayah daratan.



Kota Ambon sendiri, sebagai ibukota Provinsi Maluku, juga tidak lepas dari permasalahan seputar perumahan dan kawasan permukiman yang dalam hal ini adalah kawasan kumuh. Sesuai dengan ditetapkannya SK Walikota nomor 402 Tahun 2014 tentang kawasan kumuh dimana telah ditetapkan 15 Kawasan kumuh di Kota Ambon yang tersebar di Kecamatan Sirimau dan Kecamatan Nusaniwe. Maka sudah menjadi tanggung jawab bersama untuk meminimalisir penyebaran kawasan kumuh dan bahkan bila memungkinkan untuk diatasi secara bersama-sama sesuai dengan visi Manggurebe yang dimiliki oleh Kota Ambon.



Penanganan kumuh skala kawasan Wainitu merupakan wujud dari semangat Pemerintah Kota Ambon dalam menyelesaikan permalasahan permukiman kumuh. Sesuai dengan SK Walikota Ambon Noomor: 402 Tahun 2014, luasan permukiman kumuh di Kota ini adalah sebesar 102,64 Hetktar, dan sampai dengan akhir tahun 2019 telah berkurang sebesar 67,97 Hektar, sehingga luasan kumuh yang tersisa adalah sebesar 34,67 Hektar. Pemerintah Kota Ambon akan terus berupaya untuk mengurangi luasan permukiman kumuh, salah satunya dengan adanya penanganan kumuh skala kawasan di Wainitu.

Penanganan kumuh skala kawasan Wainitu Kota Ambon merupakan sebuah rancangan prioritas Pemerintah Kota Ambon dalam menyelesaikan permasalahan kumuh.

v  Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

  2. Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2016, Tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

  3. Perda Kota Ambon Nomor: 20 Tahun 2017, tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kota Ambon.

  4. SK Walikota Ambon Nomor: 402 Tahun 2014, tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Di Kota Ambon.

  5. Dokumen Slum Improvement Action Plan (SIAP) Kota Ambon Tahun 2017.

 

v  Hal-Hal yang melatarbelakangi perencanaan penanganan kumuh skala kawasan Wainitu:

  1. Sesuai dengan RTRW Kota Ambon, kawasan ini berada pada Satuan Wilayah Pengembangan I (SWP I), yang merupakan bagian dari pusat Kota Ambon (pusat pemerintahan, pusat perdagangan dan jasa, pusat pendidikan)

  2. Kawasan ini merupakan dari bagian pengembangan konsep Waterfront City sesuai dengan RDTR Kota Ambon

  3. Adanya berbagai permasalahan dan fenomena kekumuhan yang terjadi, antara lain:

  • Ketidakteraturan bangunan
  • Akses jalan yang belum memadai
  • Sistem dan konstruksi drainase yang belum sesuai standard
  • Pengelolaan limbah yang masih buruk, dan
  • Masih banyak sampah yang masih mengotori sungai dan laut

4.    Adanya potensi pengembangan kawasan ini sebagai destinasi publik di pusat Kota Ambon, antara lain:

              a.  Islamic Centre di Kelurahan Waihaong
              b.  Christani Centre di Kelurahan Wainitu
              c.  RTP Pantai Wainitu yang dibangun tahun 2018 lewat APBN, yang diresmikan oleh Menteri
              d.  Keuangan dan Menteri PUPR pada bulan Januari 2019
              e.  Akses jalan mobil menuju RTP (dibangun tahun 2017) dan menuju Chistiani Centre (dibangun tahun 2016)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

LARAP Kawasan Wainitu Kota Ambon

Sosialisasi Skala Kawasan